TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ops Pekat Semeru Polda Jatim

Jatim Aktual, Surabaya – Polda Jawa Timur melakukan Pres Rilis untuk pemusnahan barang bukti Miras, Sabu-sabu, Mercon dan Ganja yang di lakukan di depan Gedung Sat PJR Ditlantas Polda Jatim. Rabu (03/04/2024).

Pemusnahan Barang Bukti tersebut adalah bukti kinerja jajaran Polda Jatim yang menggelar OPS Pekat Semeru selama 12 Hari di Bulan Suci Ramadhan tahun 2024.

Pres Rilis di hadiri langsung oleh Kapolda Jatim Imam Sugianto M.Si, PJ Gubernur, Dirresnarkoba Polda Jatim, BNN Provinsi, Pangko Armada Kodam Brawijaya, Forkompimda serta PJU Polda Jatim.

“Hasil dari Ops Pekat Semeru ini di mulai dari tanggal 19 Maret 2024 sampai 31 Maret 2024 dengan kekuatan personil 3.429 dengan Satgas dari Polda Jatim terdiri 275 dan sisanya adalah Satgas Polres-Polresta terkait”Ungkap Kapolda Jatim Imam S.

Masih Kapolda “Tujuan utamanya Ops Pekat Semeru ini tertangkapnya kasus Prostitusi dan Pornografi, Judi Online, Narkoba, Petasan Mercon, Miras, Bonded, Premanisme, yang di lakukan perorangan atau kelompok, yang ke 2 membatasi ruang ruang dan akses premanisme, prostitusi, perjudian dan miras, dan yang ke 3 terjambinya untuk masyarakat demi keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H”.Imbuhnya

“Yang pertama Jumlah Kasus 2.500 dan jumlah tersangka 2.897 orang dengan rincian ungkap T.O 480 kasus tersangka, TP Premanisme 59 kasus, TP Prostitusi 55 kasus dengan 58 tsk, TP Pornografi 7 kasus dengan 7 tsk, TP Perjudian 175 kasus dengan 191 tsk, TP Miras 54 kasus dengan 54 tsk, TP Handrak/Petasan 31 kasus dengan 35 tsk, TP Narkoba 99 kasus dengan 116 tsk”Lanjutnya

“Dan yang ke 2 Ungkap Non TO-2020 kasus, 2.335 tak Hal khusus speelflik diungkap dalam Ops Pekat Semeru 2024, TP Premanisma 331 kasus. 420 tsk, TP Prostitusi: 48 kasus 57 tsk, TP Pornografi 2 kasus 2 tsk, TP Perjudian 127 kasus 159 tsk, TP Miras 1.267 kasus 1.296 tsk, TP Handak Potasan/Mercon: 44 kasus. 55 tsk,TP Narkoba 300 kasus 364 tsk”.Ucap Kapolda Jatim

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian sebanyak Uang tunai 148 juta. Rp. 898.000. HP ada 497 buah, minuman merah silegal 20.181 botol dan 4000 liter di jerigen serbuk, kemudian 87,58 kg mercon petasan, ada 6.662 petasan sumber ledak ada 487 sumbu, ada 6,7588 kg pill ekstasi sebanyak  400.000,828 butir ganja ada 11 kg.

Sementara Barang bukti yang dimusnahkan miras ada 5.330 botol atau sekitar 7.000 liter, ada 156,3799 gram ganja, ada 11 poin 350,24 pill gram ekstasi, ada 9000 88 butir dan okerbaya 339.000 butir.

“Rangking tertinggi penindakan kasus Miras (1.341 kasus) dan disusul kasus Narkoba (407 kasus). Alhamdulillah sampai saat ini atas ridho Allah SWT di jajaran Jatim tidak ada korban ledakan Mercon, hal ini tidak terlepas dari keberhasilan penindakan Handak dan Mercon sebanyak 75 kasus (TO dan Non-TO), semoga sampai kedepan umat Muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan tidak menyalakan Handak (Mercon/Petasan) dengan belajar dari kejadian Tahun 2023 telah terjadi ledakan 6 TKP, dengan korban Meninggal Dunia 6 orang, luka berat 5 orang dan rumah rusak 28″Imbuhnya

Bahwa tahun 2023 Karangbendo-Blitar: 4 orang meninggal dunia, 26 rumah rusak. Terus Bulangan-Sumenep: 2 orang luka berat, 1 rumah rusak. Junrero-Batu: 1 orang luka berat, 1 rumah rusak. Bukaan-Kediri: 2 orang luka berat. Tanjungsari-Sidoarjo: 1 orang meninggal dunia. Pulosari-Malang: 1 orang meninggal dunia.

Kemudian pasal persangkaan untuk pendek tindak pidana premanisme pasal 368 KUHP pasal 335 KUHP dan pasal 170 KUHP tidak pidana prostitusi pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang pemberantasan pppu pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP sementara tindak ada fotografi pasal 22 mohon maaf kelas 9 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi sementara tindak pidana perjudian pasal 303 KUHP pasal 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penutupan perjudian pasal 45 pasal 27 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ite yang diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang IT miras pasal 2 0 4 KUHP dan pasal 300 KUHP tingkat petasan mercon pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan tindak pidana narkoba pasal 1114 115 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika catatan penting pada Operasi Pekat Semeru 2024.(Red).