Pasalnya waktu itu ada salah satu korban inisial (W) melaporkan kepada Polsek Klampis terkait hilangnya sepeda motor miliknya yang telah di gadaikan. Atas laporan tersebut tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Klampis.
Menurut keterangan dari narasumber bahwa tersangka inisial M.S, M.U, A.W.D diamankan tanggal 28 Maret 2024. Namun Sangat disayangkan ketiga tersangka dilepas, dengan dugaan nominal 30 juta rupiah.
Korban inisial (W) yang telah melaporkan bersikukuh tidak mencabut laporannya, namun kenapa ketiga tersangka dilepas dengan dugaan ada nominal 30 juta.
Atas keterangan tersebut awakmedia mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Klampis Iptu Heri Dwi Irawanto, supaya dapat mengetahui apakah betul atau tidak.
“Mohon maaf pak terkait Njenengan yang konfirmasi kepada saya sudah diambil alih oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, Monggo Njenengan langsung konfirmasi kepada Reskrim Polres Bangkalan” Katanya Iptu Heri Dwi Irawanto.
Kemudian awakmedia langsung konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro, supaya dapat mengetahui apakah betul sudah diambil alih.
Namun sangat disayangkan ternyata Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro diduga bungkam dan tidak merespon chat WhatsApp awakmedia yang telah berkonfirmasi.
Atas kejadian tersebut awakmedia akan mencoba konfirmasi kembali kepada pihak terkait supaya dapat berimbang berita yang akan ditayangkan.(Red)