Jatim Aktual, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan kedua kurir yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Sumatera – Jawa. Pada hari Kamis, 07 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Lobby Aparternen Kota Tangerang Provinsi Banten. Jumat, 05 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Lt. Sutoyo Sidoarjo. Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB di rumah Blok IV Kasokandel Majalengka.
Kedua Tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial SD, Laki-laki 36 Tahun. Swasta (Calo penumpang kapal), Alamat Desa Suka Baru Kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung, Islam, WNI. YM, Laki-laki . 48 Tahun, Wiraswasta (Properti), Jl. Abadi Kab. Pekan Baru Riau.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatnarkoba Kompol Surya Miftah Irawan Dan Wakapolrestabes AKBP Wimboko dan Kasihhumas AKP Haryoko, menjelaskan terkait hasil kerja keras menangkap kedua tersangka kurir.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Tsk. SD, bersama barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Jinjing warna Ungu berisi 24 (dau puluh empat) bungkus plastik teh china warna hijau berisi narkotika jenis sabu, seberat± 23.929,42 gram; 1 (satu) Buah Tas Ransel; 4 (empat) bungkus plastik berisi Narkotika jenis ektasi sebanyak 20,098 butir.
Sambungnya, selanjutnya pada hari Jumat, 05 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tsk. YM bersama barang bukti 16 (enam belas) bungkus sabu seberat 15.960,64 gram” Katanya Kombes Pol Pasma Royce.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan 23.929,42 gram, 4 (empat) bungkus plastik berisi Pil/Tablet Narkotika Jenis Ekstasi wama Coklat logo gambar Kepala Singa dengan jumlah Total 20.098 butir, 1 (satu) Buah Tas Ransel; 1 (satu) Buah Tas Jinjing warna Ungu; 2 (dua) Buah KTP; 1 (satu) Buah ATM BCA; 2 (dua) Buah HP: Uang Tunai sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda PCX warna Merah. 16 (enam belas) bungkus sabu seberat 15.960,64 gram, 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.000,76 gram; 1 (satu) kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, 1 (satu) buah tas jinjing: 2 (dua) buah HP: 1 (satu) unit Mobil Toyota Inova wama putih, Uang tunai sebesar Rp. 2.850.000,-. TOTAL: 40.890,82 gram (40,8 KG) sabu; 26.019 butir ekstasi.
“Modus Tersangka berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabuhi petugas. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) s/d Rp 15.000.000,- (lima belas)”Imbuhnya.
Kedua kurir terkena Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. Nilai ekonomis dari ± 40.890,82 gram narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis ektasi 26.019 butir, dengan berat mencapai Rp. 66.000.000.000,- telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia.
Pengakuan dari tersangka bahwa tanggal 06 APRIL 2024 13.45 WIB TSK SD mengambil Narkotika yang di Ranjau atas perintah LL (DPO) di dalam mobil yang berada di area “SPBU Sebaya” Jl. Lintas Sumatra, Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung yaitu berupa 1 tas Punggung warna hitam dan 1 Tas Jinjing warna ungu, setelah mengambil barang tersebut tersangka.
Kemudian Tanggal 07 Maret 2024 13.00 WIB TSK. SD diminta LL (DPO) untuk bergerak dengan tujuan dari rumah (Lampung) menuju ke Pelabuhan Merak Banten, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib TSK. SD sampai di Apartemen Kota Tangerang Provinsi Banten;
Kemudian Satresnarkoba Bersama Barang Bukti 24 (dau puluh empal) bungkus plastik teh china wama hijau berisi narkotika jenis sabu, soberat 23.929,42 gram: 1 (satu) Buah Tas Ransel; 4 (empat) bungkus plastik berisi Narkotika Jenis sebanyak 20.098 butir; ektasi.
Tanggal 31 Maret 2024 10.00 WIB TSK. YM diminta TR (DPO) untuk mengambil Ranjaun di sebuah Supermarket di Batangkuis Kab. Medan; untuk selanjutnya menggunakan mobil Toyota Inova warna putih, TSK. YM membawa hasil Ranjuan tersebut menuju Pulau (Surabaya); Jawa.
Lalu tanggal 05 April 2024 jam 15.00 WIB Satresnarkoba dilakukan pengembangan rumah Blok di IV Kasokandel Majalengka (Rumah Tsk. YM) dan ditemukan BB 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.000,76 gram; 1 (satu) kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi. Saat sampai di Jalan Raya Lt Sutoyo Sidoarjo TSK. YM diamankan Satresnarkoba Anggola Polrestabes Surabaya bersama BB 16 (enam) belas) bungkus sabu seberat 15.960,64 gram.
Tidak berhenti begitu saja tanggal 06 APRIL 2024 13.45 WIB pengembangan rumah Blok di IV Kasokandel Majalengka (Rumah Tsk. YM) dan ditemukan BB 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.000,76 gram; 1 (satu) kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi.(Red)