TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Diduga Oknum Polri Menerima Upeti, Mafia BBM Bersubsidi Dibiarkan Berkeliaran

Jatim Aktual, Bali – Seteleh Viralnya pemberitaan bahwa Polresta Denpasar mengamankan satu truk yang dimodifikasi menjadi jenis tangki untuk mengisi BBM solar bersubsidi beberapa pekan lalu, ternyata hal tersebut tidak ada kabar bak hilang ditelan ombak.

Pasalnya, truk modifikasi yang digunakan bernopol ganda yang di belakang DK 8572 SX dan yang depan DK 8156 HA, Sudah tidak ada di halaman Polresta Denpasar.

Padahal Truck tersebut sudah jelas jelas melanggar pasal dan Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena kendaraan memiliki plat nomor berbeda. Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.

Dari hal tersebut Masyarakat patut mempertanyakan kinerja Polri kenapa mafia mafia yang sudah jelas jelas melanggar aturan Pemerintah di biarkan dan sayangnya Truck yang sudah ada di halaman Polresta Denpasar malah dilepas kembali.

Tidak hanya disitu saja, supir yang diamankan dengan barang bukti truk berisi Solar, kini sudah melakukan aktivitasnya kembali yakni melakukan penimbunan dengan cara mengisi di sejumlah SPBU.

Bahkan awak media berkoordinasi oleh Kanit Tipdter Polresta Denpasar, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, bahkan Kapolresta Denpasar, Tapi seakan akan enggan menanggapi pertanyaan dari rekan rekan media.

Setelah awak media berkordinasi kepada Kabid Humas Polda Bali,”Tks Infonya”.Ucapnya

Tentunya dalam hal ini masyarakat sangat menyayangkan kinerja aparat penegak hukum Polresta Denpasar dan Polda Bali yang seolah tidak profesional dalam menindak tegas bisnis nakal tersebut.

Dalam hal ini, tak salah jika masyarakat menduga ada oknum aparat penegak hukum yang sudah terima upeti dari para mafia BBM subsidi tsb.

Sehingga Truck tersebut bisa keluar dan melakukan aktivitasnya kembali tanpa takut atau yang diduga pemilik bisnis penyalahgunaan mafia BBM Subsidi tersebut kebal hukum.