TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

KMS-T UNISMA 52 Sosialisasi Stunting Bersama RSU Wajak Husada Di Posyandu Dahlia Desa Sukolilo

Jatim Aktual, Malang – Kegiatan KSM-T (Kandidat Sarjana Mengabdi Tematik) UNISMA kelompok 52 melakukan sosialisasi Stunting dengan mengangkat tema “Masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak” kepada Masyarakat Desa Sukolilo, acara diadakan pada 4 September 2023.

Kegiatan ini kami selenggarakan karena mengingat bahwa pentingnya waspada stunting, terutama terhadap ibu hamil dan ibu dengan batita,

Sosialisasi ini mendatangkan narasumber ahli gizi dari RSU Wajak Husada, yaitu Ibu Harsastri Prananing Sukma, S.Gz beliau menerangkan tentang pentingnya memperhatikan gizi dari masa hamil hingga usia anak batita,

Selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) pada pasal 68 ayat 2 bahwa masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.

Tingginya tingkat partisipasi masyarakat termasuk pemerintah Desa merupakan ujung tombak keberhasilan upaya pencegahan stunting di Desa yang secara langsung akan berdampak pada penanggulangan kemiskinan, dikarenakan rumah tangga miskin yang paling rentan terhadap permasalahan stunting. Masyarakat harus ditingkatkan peran dan kapasitasnya dalam melakukan fungsi- fungsi fasilitasi (pendataan dan pemantauan) dan advokasi (koordinasi, konvergensi dan regulasi) pencegahan stunting di Desa.

Hal ini searah dengan tujuan pembangunan Desa dalam peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. konvergensi pencegahan stunting dapat mengisi ruang-ruang kosong intervensi yang telah dilakukan.

Partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan untuk memastikan konsumsi asupan gizi, keterjangkauan layanan, serta terbangunnya tanggungjawab bersama atas permasalahan stunting di Desa. Partisipasi masyarakat dapat membuka ruang peningkatan kapasitas kader Desa dan lembaga penyedia layanan di Desa untuk mendorong keberlanjutan gerakan pencegahan stunting melalui rencana aksi, regulasi dan dukungan pendanaan Desa, serta memastikan kesiapan pemerintahan Desa dalam mengawal konvergensi pencegahan stunting bersama seluruh stakeholder terkait.