TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Puluhan Advokat Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur Diangkat Langsung DPP KAI Di Hotel Grand Mercure Movenpinck

Jatim Aktual, Surabaya – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) ADVOKAI menggelar sidang terbuka dalam rangka Pengangkatan Advokat Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur di Grand Mercure Movenpick Surabaya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023.

Pengangkatan Advokat dilakukan oleh DPP KAI sebagai Organisasi Advokat sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sebanyak 45 Advokat baru diangkat oleh Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA., selaku Presiden Kongres Advokat Indonesia, sebagai Advokat senior yang handal dan profesional di Indonesia. Prosesi pengangkatan tersebut juga dihadiri oleh Vice Presiden Adv. Dr. T.M. Luthfi Yazid, SH. LL.M. CLI., Vice Presiden Dr. KP. H. Heru Notonegoro, SH. MH. CIL. CRA. Dan Vice Presiden Diyah Sasanti R, SH., MBA., MH., M.Kn., CIL., CLA., CLI. serta dihadiri Adv. Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL. Selaku Ketua DPD Jawa Timur dan seluruh pengurus DPD dan DPC Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Dalam sambutannya Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menegaskan bahwa sesama rekan sejawat, Advokat harus memiliki jiwa korsa seperti Penegak Hukum yang lain, menjaga kehormatan profesi Advokat, dan saling menghormati sesama Advokat dan penegak hukum yang lain. Mengingat, posisi Advokat sebagai check and balances dalam pelaksanaan penegak hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, Tjoetjoe menjelaskan bahwa ADVOKAI (Advokat Kongres Advokat Indonesia), satu-satunya yang mempunyai nomor NIK KTA (Kartu Tanda Anggota) menggunakan nomor NIK yang terdapat di KTP (Kartu Tanda Penduduk) sehingga seluruh ADVOKAI menggunakan Single Identity Number dalam menjalankan profesi Advokat, dengan manajemen registrasi Single Identity Number dalam keanggotan advokat, bahkan sebelum Menteri Keuangan Sri Mulyani menggunakan NIK sebagai nomor NPWP, hal ini diungkapkan dan diapresiasi oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh.

“Penggunaan No NIK sebagai No keanggotaan yang menganut Single Identity Number bukan dimulai oleh Pemerintah, tetapi justru dimulai oleh Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia, dan menjadi satu-satunya Organisasi Advokat yang menganut Single Identity Number “, imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPD KAI Jawa Timur Adv. Dr. Rizal Haliman, SH. MH. CIL. menambahkan, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa Pengangkatan Advokat dilakukan oleh DPP KAI sebagai Organisasi Advokat. “Prosesi Pengangkatan Advokat ini merupakan proses yang sangat sangkral, dan harus di ikuti oleh semua calon Advokat yang akan diangkat menjadi Advokat sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat KAI diharapkan dapat menjalankan profesi ini secara amanah dan jujur sebagai officium nobile” paparnya.

Lanjut Ketua DPD KAI Jatim yang akrab disapa bang Rizal menambahkan,” Ikrar yang telah disampaikan harus menjadi dorongan bagi semua Advokat untuk bertanggung jawab dan jujur dalam menjalankan tugasnya. Advokat KAI dalam menjalankan profesinya tidak boleh membeda-bedakan klien nya berdasarkan golongan, ras, suku, dan agama”. Pungkasnya.