Jatim Aktual, Malang – Tindak perilaku Kapolres Malang Kabupaten AKBP Putu Nur Kholis Perlu dipertimbangkan, pasalnya waktu awakmedia mencoba koordinasi melalui via Whats App atas perihal adanya Polsek Tumpang telah diduga melakukan pelepasan ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba obat keras berbahaya (OKERBAYA). Pada hari Kamis 28 Desember 2023 sekira jam 22.00 WIB.
Mirisnya kembali , seorang pejabat nomor satu di malang kabupaten AKBP Putu Nur Kholis melakukan pemblokiran,ketika awak media ingin koordinasi supaya dapat mengetahui atas kinerja Kapolsek Tumpang AKP Bagus beserta Kanitreskrim Ipda Winanto. Namun tidak bisa dikonfirmasi atau biasa disebut blokir nomer agar tidak bisa dimintai keterangan terkait adanya anggotanya telah melakukan pungutan biaya kepada ketiga tersangka yang di lepasnya (28/12/2023).
Akhirnya atas kejadian ini direktur utama PT media nusantarajayanews.id, beritanewsnasional.com dan portalnusantaranews.id, menanggapi atas pemblokiran Kapolres Malang AKBP Putu Nur Kholis kepada anggotanya saat melakukan kerja jurnalis.
“Seharusnya polisi sebagai mitra para jurnalis, bukan anti pertanyaan, apalagi sampai memblokir nomor para pencari berita. AKBP Putu Nur Kholis nomor 1 di Polres Malang Kepanjen seharusnya memberikan tanggapan terkait pemberitaan terkait Kanitreskrim Polsek Tumpang Ipda Winanto telah melepaskan ketiga tersangka dengan imbalan puluhan juta, namun apa yang diberikan, malah memblokir nomor wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, soalnya wartawan ini sumber mata berita ini kepada masyarakat” Katanya Bapak Yusni Salam.
Tindakan pemblokiran nomor ponsel wartawan oleh Kapolres Malang Kabupaten tidak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan dengan adanya awakmedia atau media sosial dapat memberikan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon. Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menjelaskan bahwa jangan sampai Kapolda, kapolres maupun Kapolsek untuk tidak memblokir nomor wartawan. Seharusnya memberikan penjelasan ataupun tanggapan supaya tidak mencoreng nama Polri. Karena dengan bantuan awakmedia ini bakal dapat mengetahui kinerja kepolisian dan Kapolri tidak main-main kalo ada anggota melakukan pelanggaran langsung di copot” Tutupnya.
Sebagai pimpinan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, lanjutnya mereka harus bisa membangun komunikasi yang baik dengan siapa saja terlebih lagi wartawan yang selama ini menjadi mitranya dalam mengungkap sejumlah kasus.
Semoga kedepannya, hal serupa tidak terjadi lagi kepada wartawan, tidak hanya untuk institusi Polri tapi untuk semua unsur pemerintahan juga, karena UU informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan PP nomor 61 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi sudah sangat jelas.
Wartawan sudah dipegang oleh kartu pers dan undang undang jurnalistik sebagai berikut. Jurnalis sudah dipegang oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang apa?
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Karena pemberitaan yang sudah tayang tidak ada tindakan tegas oleh Kapolres Malang Kabupaten AKBP Putu Nur Kholis ataupun Kapolsek Tumpang AKP Bagus, akhirnya awakmedia akan mencoba melakukan konfirmasi ke Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Coste supaya dapat mengetahui atas kinerja anggota nya telah melakukan pelepasan ketiga tersangka dengan membayar Rp. 15 juta rupiah.(Red)