TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil Membekuk Pasutri Kurir Narkoba Jaringan Sumatra-Jawa

Jatim Aktual, Surabaya – Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Sumatra-Jawa pada tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib.

Dengan mengamankan pasutri sebagai tersangka yang berinisial M dan R yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dari Asahan Sumatra dan Palembang tujuan Surabaya.

Dalam ungkapan nya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya selain mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir juga menyita 144,kg sabu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce saat conference Pers pada Rabu (20/12/2023) menuturkan, “Pengungkapan sindikat kurir sabu antar provinsi Sumatra-Jawa ini pada 14 Desember 2023. Di mana tersangka diamankan di sebuah Hotel di kawasan Jl. Diponegoro Surabaya.“

Adapun kurir narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan Antar provinsi. Dua tersangka suami istri ditangkap di sebuah hotel dengan barang bukti Didapatkan 1 bks teh cina warna hijau jenis sabu, dan 8 bks Clip plastic berat 1,1 kg Kamis 14 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib,” kata Kombespol Pasma. Rabu (20/12/23)

Ia menjelaskan kronologis penangkapan pada kedua tersangka atas nama M dan R hasil dari pengembangan Hari jumat 15 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib, tim berangkat kewilayah sumatra Utara di Polres Asahan, tim meminta polres asahan untuk membackup kegiatan pengamanan barang bukti di sebuah rumah kontrakan di Jl. Tawes Kab. Asahan Sumatra Utara, dan ditemukan barang bukti 134 bungkus plastik teh cina berwarna merah, berat 142.kg.

Masih Kombespol Pasma “Selain itu tersangka M dan R mendapatkan perintah dari saudara berinisial K masih DPO. Ia memberikan perintah pada hari sabtu 2 Desember 2023, untuk membawa 185 bks kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bks ekstasi di pesisir pantai depan wihara. Jl. Asahan kota Tanjung Balai”.

Dari pengakuan kedua tersangka saat diperiksa, bila barang haram tersebut atas perintah dari saudara berinisial K masih DPO. Memberikan perintah pada hari sabtu 2 Desember 2023, untuk membawa 185 bks kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu, serta 14 bks ekstasi di pesisir pantai depan wihara. Jl. Asahan kota Tanjung Balai.

“Pada tanggal 3 Desember 2023 pukul 23.20 wib, pasutri tersebut melakukan pengiriman ke palembang dan ke surabaya, dengan mobil yang sudah di modifikasi.

Barang haram tersebut diperoleh dari Asahan Sumatra. Dan kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dalam 2 kali pengiriman.”pungkasnya.

Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Red).