Jatim Aktual, Bangkalan – Beberapa Pekan menjabat Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Pusat, Sekarang sudah ada Praktik percaloan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Bangkalan, Jawa timur. Masih Maraknya Para calo melakukan praktik jasa dengan cara menawarkan bantuan.
Pantauan tim rekan media di lokasi, calo tersebut berada di tempat parkir Psikolog para calon mendatangi dan menanyakan pemohon yang hendak membuat atau memperpanjang SIM.
Mau buat SIM? Udah janjian belum,” kata salah satu pria inisial P yang merupakan komplotan calo.
Menurut inisial P tersebut, pemohon yang akan melakukan pembuatan SIM baru melalui jasa calo, dipastikan bisa langsung lulus meski tanpa mengikuti ujian secara formalitas.
“Formalitas sampean, langsung teori, masuk difoto langsung sampean langsung pulang, Sembilan Ratus itu sudah tidak mau nambah lagi saya, kalau di kasih rokok mau saya” Ucap para Calo.
“Polisi itu tetep cari ceperan tapi sembunyi sembunyi istilahnya kita main Cantik”Lanjutnya.
“Harga sim C Rp.900 dan sim A Rp.1.300 itu hanya tes formalitas saja kok, nanti pulang langsung bawa sim”. katanya lagi.
Bahkan, calo mematok biaya selangit pada masyarakat yang ingin mengurus SIM. Untuk SIM C dipatok biaya sebesar Rp. 900 ribu dan SIM A dipatok sebesar Rp. 1.300 ribu.
Si calo menjamin bisa meluluskan tes asalkan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
Kondisi tersebut sangat meresahkan masyarakat yang ingin mengurus SIM. Warga mensinyalir adanya kongkalikong antara oknum polisi dengan para calo dalam pembuatan SIM lewat jalur tol ini.
“Saat saya tiba di halaman parkiran tes Psikolog, tiba-tiba saya ditanyakan tiga orang dan menawarkan jasa bisa membantu mendapatkan SIM,” terang salah seorang pemohon SIM,inisial D (41), Sabtu (15/11/2023).
Lanjut inisial D saat di konfirmasi setelah urus SIM mengatakan “iya mas saya berniat urus SIM disini karena kerja saya ada di sini mas”.ucapnya.
Sementara itu, ketentuan biaya pembuatan SIM C berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbilang murah.
Pembuatan SIM A dipatok Rp120 ribu. Dan biaya SIM C Rp100 ribu. Tapi, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni untuk asuransi sebesar Rp30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp35 ribu.
Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan pemohon dalam pembuatan SIM A baru yaitu Rp185 ribu dan SIM C Rp.165 ribu.
Tim awak media mencoba menghubungi dan mengkordinasi kepada Kasat Lantas Polres Bangkalan.
“Saya sampaikan mas tidak ada percaloan di satpas kami, kalau memang ada masy yg mengeluh silakan mas orgnya dibawa ke saya, biar saya bisa ditunjukkan calonya yang mana” Ujar AKP Gradika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K selaku Kasat Lantas Polres Bangkalan
Kami berharap ke depannya pembuatan SIM dipermudah, serta para calo ditiadakan. Sebab, sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Ini harus menjadi catatan khusus pihak yang terkait terutama Polda jatim untuk bisa menertibkan para calo yang di duga meresahkan masyarakat yang mau membuat SIM terutama di wilayah hukum Polres Bangkalan.