TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Para Calo Sim Bergelimang di Satpas Polres Jember

Jatim Aktual, Jember – Baru menjabat Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin sudah ada Praktik percaloan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Jember, Jawa timur masih marak. Para calo melakukan praktik jasa dengan cara menawarkan bantuan.

Pantauan awak media di lokasi, calo tersebut berada di tempat parkir para calon mendatangi dan menanyakan pemohon yang hendak membuat atau memperpanjang SIM.

Mau buat SIM? Udah janjian belum,” kata salah satu pria inisial R yang merupakan komplotan calo.

Menurut calo inisial R tersebut, pemohon yang akan melakukan pembuatan SIM baru melalui jasa calo, dipastikan bisa langsung lulus dalam 10 menit meski tanpa mengikuti ujian secara formalitas.

Bahkan, warga luar daerah juga bisa melakukan pembuatan SIM lewat jasa calo tersebut tanpa harus membawa surat pengantar.

“Harga sim C Rp.750 ribu biasanya segitu, iya langsung jadi, itupun sudah lepas tanpa tes dan langsung foto tidak lama kok 10 menit jadi”. katanya lagi.

Bahkan, calo mematok biaya selangit pada masyarakat yang ingin mengurus SIM. Untuk SIM C dipatok biaya sebesar Rp.750 ribu dan SIM A dipatok sebesar Rp.850 ribu.

Si calo menjamin bisa meluluskan tes asalkan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.

Kondisi tersebut sangat meresahkan masyarakat yang ingin mengurus SIM. Warga mensinyalir adanya kongkalikong antara oknum polisi dengan para calo dalam pembuatan SIM lewat jalur tol ini.

“Saat saya tiba di halaman parkiran Satpas Polres Jember, tiba-tiba saya didatangi seseorang dan menawarkan jasa bisa membantu mendapatkan SIM,” terang salah seorang pemohon SIM,inisial D (41) warga Luar Kota, Sabtu (4/11/2023).

Lanjut inisial D saat di konfirmasi setelah urus SIM mengatakan “iya mas saya berniat urus SIM disini karena kerja saya ada di sini mas”.ucapnya.

Sementara itu, ketentuan biaya pembuatan SIM C berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbilang murah.

Pembuatan SIM A dipatok Rp120 ribu. Dan biaya SIM C Rp100 ribu. Tapi, ada biaya lainnya yang perlu dikeluarkan, yakni untuk asuransi sebesar Rp30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp35 ribu.

Sehingga, total biaya yang harus dibayarkan pemohon dalam pembuatan SIM A baru yaitu Rp185 ribu dan SIM C Rp.165 ribu.

Rekan media mencoba menghubungi Kasi SIM Subregident Polres Jember, Namun hingga berita ini ditulis, pihaknya belum memberikan jawaban.

Kami berharap ke depannya pembuatan SIM dipermudah, serta para calo ditiadakan. Sebab, sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Ini harus menjadi catatan khusus pihak yang terkait terutama Polda Jatim untuk bisa menertibkan para calo yang di duga meresahkan masyarakat yang mau membuat SIM terutama di wilayah hukum Polres Jember.