Jatim Aktual, Surakarta – Satpas Polres Surakarta yang beralamat di Purwosari, Kota Surakarta Jawa Tengah, tidak sesuai dengan selogan yang ada di depan ” Datang Urus Sendiri Kami Siap Melayani Anda Dilarang Menggurus SIM Dengan Orang Lain (Calo).
Praktik calo SIM di Satpas Satlantas Polres Surakarta ternyata masih marak baik calo luar atau calo dalam.
Para calo SIM ini bebas keluar masuk di Satpas untuk mengurus SIM pemohon, Tarifnya sangat fantastis mencapai Rp. 650.000,- untuk membuat SIM C, dan sim A Rp. 750.000,- dan tanpa tes langsung foto.
Parahnya, uang tersebut menurut informasi calo yang berinisial “M” yang didapatkan team dilapangan diduga disetorkan sebagaian kepada oknum polisi yang bertugas di sana.
Informasinya, untuk pembuatan SIM C ditarif harga sebesar Rp. 650.000,- dan SIM A di tarif harga sebesar Rp. 750.000,-
Selasa, 17 Oktober 2023.
Sedang mengacu harga resmi sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, pembuatan SIM C hanya sebesar Rp 100.000. Pembuatan SIM A hanya sebesar Rp 120.000.
Salah satu calo pengurusan SIM di lingkungan Satpas Satlantas Polres Surakarta yang berinisial “M” menyebut, saat mendapatkan orderan untuk pembuatan SIM C maupun SIM A syaratnya bukan tes. Tetapi di arahkan ke salah satu oknum anggota Lantas sebagai koordinator SIM gelap (mengurus dari belakang).
“Tesnya hanya formalitas saja. Langsung foto menunggu beberapa menit jadi, Waktunya menyesuaikan saja sesuai dengan calon penggurus sim.
Kalau yang antre pengurusan SIM lewat belakang banyak mungkin antri paling lama satu jam,” ungkapnya,
Selasa, 17 Oktober 2023.
Untuk biaya pembuatan lanjut dia, SIM C dikenakan biaya Rp. 650.000,- dan SIM A dikenakan biaya Rp. 750.000,- Meliputi pembiayaan tes psikologi, tes kesehatan, tes teori dan praktek di lapangan.
Diduga hal tersebut sudah menabrak peraturan yang ada, para calo sudah meraup keuntungan yang cukup besar dari praktek percaloan tersebut.