Jatim Aktual, Sampang – Kapolres Sampang AKBP SISWANTORO SIK.,MH melalui Kasat Lantas Polres Sampang A.K.P T. YUDHO S.H membantah adanya calo dalam proses pembuatan atau pengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Sampang.
Dikonfirmasi awak media terkait adanya
calo di tempat ia bertugas pada Senin
(07/08/2023) di Gedung Satpas Polres Sampang yang beralamat di Jl. Trunojoyo no 95 kel.Banyu Anyar kec.Sampang.
AKP T. Yudho S.H pun menjamín proses pengurusan SIM di Satpas Polres Sampang sesuai prosedur yang telah berlaku.
” Satlantas Polres Sampang juga
sudah menegaskan kepada masyarakat
untuk tidak percaya dengan calo yang
tidak bertanggung jawab dengan
menawarkan jasa pembuatan SIM,” ujar
Kasat Lantas Polres Sampang
Senin (07/08/2023)
“Kepada masyarakat jika ingin mengurus
SIM datang saja langsung dan jíka ingin
bertanya ke petugas.
“Jangan mau kalau ada calo yang
menawarkan, karena percuma tídak akan
bisa juga,” jelasnya.
AKP T. Yudho S.H bahkan menyakini dan
menjamin, pelayanan SIM di satuannya
bersih dari calo, bahkan pihaknya
memberikan pintu terbuka jika ada
masukkan dan aduan dari masyarakat
yang dirugikan karena calo.
“Ya kami sudah komitmen dengan zona
bebas korupsi. Kalau ada masukkan dan
aduan dari masyarakat yang dirugikan
karena calo, kami siap proses, tegasnya.
Selain itu, la menerangkan untuk biaya
pengurusan SIM sudah sesuai aturan
yang berlaku yakni pada PP Nomor 60
Tentang biaya pengurusan SIM. Untuk
membuat SIM A, SIM BI dan B II baru
hanya perlu membayar Rp 120 ribu, SIM
CI dan C II dikenakan biaya Rp 100 ribu,
SIM D I dan II sebesar Rp 50 ribu.
Sedangkan untuk pengurus SIM
internasional, pemohon hanya dikenakan
biaya sebesar Rp 250 ribu.(Red)