Jatim Aktual, Sumenep – Saat awak media melakukan pemantuan terhadap SPBU nakal tidak sengaja melintas di depan Pom SPBU 54.694.06 Pakandangan Tengah kec.Bluto kab.Sumenep. Kamis 3 agustus 2023. Sekira pukul 5.30.Wib.
Selaku awak media Jatim Aktual sebagai kontrol sosial sesuai tupoksi melihat langsung pelayanan di SPBU tersebut dan waktu cek lokasi menemukan pegawai atau operator SPBU tersebut melayani pembelian BBM jenis pertalite memakai tempat/wadah (jurigen plastik) tanpa surat rekomendasi dari aparat desa setempat.
Saat kami konfirmasi langsung kepada petugas SPBU mengatakan “Tidak apa apa pakai jurigan plastik sudah biasa, mas” tuturnya.
Bahkan menurut salah satu petugas operator yg bernama alisial (G) Mengatakan kalau surat rekomnya ada di petugas kepolisian (Polsek) setempat.
Selaku operator mengatakan kepada awak media Jatim Aktual, “ini juga sudah biasa SPBU 54.694.06 kec.Bluto kab.Sumenep melayani pembelian BBM pakai jurigen plastik dan tanpa di sertai rekom sudah biasa di tempat ini”.ujarnya.
Dengan Penemuan ini kami sebagai awak media sebagai kontrol sosial, agar supaya di tindak untuk memberikan evaluasi kepada Operator SPBU tersebut, dikarenakan Pemerintah Pusat telah menerbitkan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu.
Tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik dan tanpa surat rekom dari desa setempat.
Kami minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen yang terkesan nakal.
Di SPBU tersebut juga kami menemukan sebuah Bukti dugaan bahwa pemerintah desa sekitar tidak ada konfirmasi sehinga pembeli bisa bebas membeli BBM bersubsidi tanpa ada rekomendasi yang bisa di tunjukan ke pegawai oprator SPBU.
Yang menjadi pertanyaan bagi kami sebagai awak media, kenapa begitu beraninya SPBU 54.694.06 menjual BBM bersubsidi tanpa menunjukan rekom dari desa setempat.
Dan awak media sudah konfirmasi kepada pihak kepala/pengawas SPBU yang bernama MOH.SYAHRULLAH.
Apakah karena adanya Royalti fee yang menggiurkan antara pemerintah desa sekitar dengan pihak SPBU ataukah karena permainan ulah oknum antara pembeli dan pihak oknum karyawan operator SPBU ini…??
(Dwi)