TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Kasat Lantas Mojokerto Kota Sebut Tidak Ada Ruang Untuk Calo di Satpas

Jatim Aktual, Mojokerto Kota – Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Puteh Rinaldi, S.I.K.,MSc. membantah adanya calo dalam proses pembuatan atau pengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Mojokerto Kota.

Dikonfirmasi awak media terkait adanya calo di tempat ia bertugas pada Kamis 20/08/2023) di Gedung Satpas Polresta Mojokerto Kota.

AKP Muhammad Puteh Rinaldi pun menjamin proses pengurusan SIM di Satpas Polres Mojokerto Kota sesuai prosedur yang telah berlaku.

” Satlantas Polresta Mojokerto Kota juga sudah menegaskan kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan calo yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa pembuatan SIM,” ujar Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota (20/07/2023).

“Kepada masyarakat jika ingin mengurus SIM datang saja langsung dan jika ingin bertanya, tanya ke petugas.

Jangan mau kalau ada calo yang menawarkan, karena percuma tidak akan bisa juga,” jelasnya.

AKP Puteh bahkan menyakini dan menjamin, pelayanan SIM di satuannya bersih dari calo, bahkan pihaknya memberikan pintu terbuka jika ada masukkan dan aduan dari masyarakat yang dirugikan karena calo.

“Ya kami sudah komitmen dengan zona bebas korupsi. Kalau ada masukkan dan aduan dari masyarakat yang dirugikan karena calo, kami siap proses,” tegasnya.

Selain itu, ia menerangkan untuk biaya pengurusan SIM sudah sesuai aturan yang berlaku yakni pada PP Nomor 60 Tentang biaya pengurusan SIM.Untuk membuat SIM A, SIM B I dan B II baru hanya perlu membayar Rp 120 ribu, SIM C I dan C II dikenakan biaya Rp 100 ribu, SIM D I dan II sebesar Rp 50 ribu.

Sedangkan untuk pengurus SIM internasional, pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu.(*)