TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Pemukulan Penjual Es Cao 2 Bulan Terkesan Diabaikan, Pihak Pengacara Minta Tegakkan Supremasi Hukum

Jatim Aktual, Surabaya – Kasus pemukulan yang menimpa IR selaku penjual es cao yang tinggal di perumahan lebah indah town house Surabaya kasusnya terkesan tidak ada kelanjutan lebih lanjut.

Pasalnya sudah lebih dua bulan laporan yang dibuat IR dengan nomor LP/B/532/V/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya, masih belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor RZ yang sudah melakukan pemukulan terhadap dirinya.

Mengetahui adanya pelambanan dalam penanganan kasus tersebut, lantas membuat Yudhy Sumirto S.H, Sugeng Apriyanto S.H, dan Bobyanto Gunawan, S.H. meminta terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut agar segera menindaklanjuti laporan itu.

“Saya meminta agar pihak kepolisian khususnya dari Mapolrestabes Surabaya agar menegakkan supremasi hukum, jangan melihat karena pihak pelapor hanya penjual es, lalu dalam kasus ini terkesan diabaikan,” urai pengacara.

Sementara itu, dalam kesempatan yang lain Unit VII Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Cendy Andries saat ditanya oleh awak media menjelaskan bahwasanya meminta sedikit waktu untuk mengungkap perkembangan kasus ini.(Red)