TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Bhabinkamtibmas Tibubeneng Sosialisasi TPPO Kepada Karyawan Restaurant.

Jatim Aktual, Bali – Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara.

Bhabinkamtibmas Desa Tibubeneng Bripka Kadek Ardana malaksanakan sambang
memberikan sosialisasi kepada karyawan Restaurant terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di jalan Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta utara, Kabupaten Badung, Senin (26/6) pukul 10.00 Wita.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Tibubeneng menghimbau para Karyawan untuk tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Bripka Kadek Ardana menekankan penyaluran tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan. Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia S.H.,S.I.K seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan para Bhabinkamtibmas untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi Masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah binaannya masing masing.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Kapolsek Kuta Utara.

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp.600 juta.

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110 dengan hal ini kita bersama cegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Polres Badung, ” Pungkas Kapolsek.(Red)