TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Diduga Adanya Penyelewengan BBM Bersubsidi Kasat Reskrim Angkat Suara

Jatim Aktual, Pasuruan – Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM).

Dengan adanya informasi dari masyarakat diduga telah terjadi Pencurian dan Penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di SPBU yang terletak di Jl Raya Raci, Sawah & Tambak, Pulokerto, Kec. Kraton, Pasuruan, yang bernomor lambung 54.671.34.

Diduga sengaja memperjual belikan BBM jenis Pertalite dengan cara di Tap dengan motor roda tiga.

Disaat awak media menanyakan kepada si pembeli Pertalite, “Mas ini Pertalite ya, dan mau dibawa kemana, Ia pun menjawab, “Iya mas mau di jual kembali,” ujarnya sembari menelpon.

Selang berapa menit anggota dari Kepolisian Sektor Kraton datang dan mengatakan, ini sudah biasa mas karna ketua paguyubannya sudah kordinasi dengan Polres dan kita tutup mata.

“Saya tidak tau kalau kamu ambil banyak, besok lagi ambilnya jangan banyak-banyak, ya sudah segera di angkut jrigenya dan pulang,” ujarnya kepada pengangsu.

Anehnya, praktek penimbunan ini diduga Polsek tutup mata dan melakukan pembiaran karna sampai sekarang belum ada tindakan dan berlangsung hari ini.

Sementara itu, awak media mencoba menghubungi Kapolsek Kraton AKP Zudianto S.H. dengan melalui aplikasi pesan whatsap, dirinya mengatakan. “Trima kasih informasi nya, Kami cros cek anggota Sabhara kami mas. Mohon maaf Polsek Kami tidak ada kewenangan sidik,” katanya dalam pesan whatsap.

Di waktu yang sama, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman saat dimintai keterangan perihal adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dirinya mengatakan,” koordinasi dengan Polres Dulu ya,” urainya.

Disisi lain,  Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Heru Cahyo Saputro mengatakan, “Terimakasih bapakk Informasi nya kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya

siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.(Red)