Jatim Aktual, Pasuruan – Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM).
Dengan adanya informasi dari masyarakat di duga telah terjadi Pencurian dan Penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di SPBU yang terletak di Jl Raya Raci, Sawah & Tambak, Pulokerto, Kec. Kraton, Pasuruan, yang bernomor lambung 54.671.34.
Diduga sengaja memperjual belikan BBM jenis Pertalite dengan cara di Tap dengan motor roda tiga.
Disaat awak media menanyakan kepada si pembeli Pertalite, “Mas ini Pertalite ya, dan mau dibawa kemana, Ia pun menjawab, “Iya mas mau di jual kembali,” ujarnya sembari menelpon
Selang berapa menit anggota dari kepolisian Sektor Kraton datang dan mengatakan, ini sudah biasa mas karna ketua paguyabannya sudah kordinasi dengan Polres dan kita tutup mata.
“ Saya tidak tau kalau kamu ambil banyak, besok lagi ambilnya jangan banyak-banyak, yasudah segera di angkut jirigenya dan pulang,” ujarnya kepada pengangsu
Anehnya praktek penimbunan ini diduga Polsek Kraton tutup mata dan melakukan pembiaran karna sampai sekarang belum ada tindakan dan berlangsung sampai sekarang.
Dengan adanya temuan tersebut awak media mencoba berkordinasi dengan Kapolsek Kraton Kapolsek Kraton AKP Zudianto S.H., mengatakan,
“Terima kasih informasi nya, Kami cros cek anggota Sabhara kami mas. Mohon maaf Polsek kami tdk ada kewenangan sidik,” ujarnya
Di tempat terpisah kami juga akan mencoba berkordinasi dengan Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Farman
Sementara itu, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.(Red)