TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Hak Jawab Kepala Desa Terkait Pekerjaan Tak Bertuan Di Desa Pagagan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan Labrak UU KIP

Jatim Aktual, Pamekasan – Mengingat pemberitaan “Pekerjaan Tak Bertuan Di Desa Pagagan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan Labrak UU KIP”. tertanggal 11/05/2023, kepala desa pagagan kecamatan pademawu kabupaten pamekasan, menyampaikan hak jawabnya.

Berpedoman ketentuan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi; Pers wajib melayani hak jawab, dan pada Pasal 18 ayat 2 yang berbunyi perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2, dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Inilah isi hak jawab yang disampaikan kepala desa pagagan :

1. Mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat desa pagagan serta semua pihak yang telah mengawasi serta memberi masukan atas terselenggaranya pembangunan yang transparan sesuai aturan yang berlaku.

2. Telah berpedoman kepada UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

3. Bahwa pekerjaan yang di laksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kamis, 18/05/2023.

“Selaku kepala desa pagagan siap mendengar aspirasi, saran serta kritikan semua pihak utamanya masyarakat desa pagagan demi membangun kemajuan desa kedepan, tentunya selama saya menjabat sebagai kepada desa pagagan”. ungkap MH.(Red)