Jatim Aktual, Pamekasan – Terkait pemberitaan dugaan pekerjaan saluran irigasi tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan rencana anggaran biaya (RAB) tertanggal 19/04/2023, pj. kepala desa gugul berinisial NM, SH., menyampaikan hak jawabnya.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi; Pers wajib melayani hak jawab, dan pada Pasal 18 ayat 2 yang berbunyi perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2, dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Berikut klasifikasi dan hak jawab yang disampaikan pj. kepala desa gugul NM, SH., :
1. Mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat desa gugul telah mengawasi serta memberi masukan atas terselenggaranya pembangunan yang transparan sesuai aturan yang berlaku.
2. Telah berpedoman kepada UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan dipertegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014). Jum’at, 21/04/2023.
“Selaku pj. kepala desa gugul siap mendengar aspirasi, saran serta kritikan semua pihak utamanya masyarakat desa gugul demi membangun kemajuan desa kedepan, tentunya selama saya menjabat sebagai pj. kepada desa gugul” ungkap NM, SH.(Red)