TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Waaah!!! Pembangunan Saluran Irigasi Di Ds. Gugul Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan Tidak Bertuan

Jatim Aktual, Pamekasan – Berdasarkan informasi temuan masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa pembangunan saluran irigasi di dusun batulengkong I desa gugul kecamatan tlanakan kabupaten pamekasan diduga dikerjakan asal-asalan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan rencana anggaran biaya (RAB). Kamis, 13/04/2023.

Pasalnya, pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersebut tanpa dilengkapi pemasangan papan informasi pekerjaan, sehingga menimbulkan spekulasi besar dikalangan masyarakat sekitar.

Warga berisinial MZ dan SB kepada awak media mengatakan “Seharusnya pemerintah desa dalam hal ini (Pj. kepala desa gugul) lebih peka kepada keadaan desa kami serta mampu menyerap aspirasi kami selaku masyarakat, kalau perlu pengganti pak kades ini turun langsung kelapangan biar benar-benar tahu, pembangunan apa yang harus didahulukan.

Lanjut “Karena pembangunan saluran irigasi berada di dusun kami ini tidak begitu dibutuhkan bahkan malah masih banyak lokasi lain di desa kami yang lebih membutuhkan proyek saluran irigasi ini dan itu sangat urgent, kami tidak tahu mengenai besar anggaran dan sumber anggarannya dari mana.

Masih MZ “Dan kami yakin pastinya pemerintah sudah menganggarkan dana yang cukup, dan kami lihat proyek pembangunan saluran irigasi tersebut tidak terlebih dahulu di pondasi”.

“Sebagai bentuk tindakan nyata transparansi, semestinya pihak pemerintah terkait menegur pemborong atau kontraktor untuk memasang papan informasi di setiap pembangunan yang dibiayai uang negara, karena dengan adanya papan informasi, masyarakat dapat ikut andil mengetahui serta memonitoring”.

“Sehingga pembangunan berjalan sesuai undang-undang yang berlaku, tidak dikerjakan asal jadi dan tidak terindikasi sebagai trik membohongi untuk dijadikan ladang korupsi”.Ujar MZ

Tanggapan Advokat “Dengan adanya pembangunan saluran irigasi di dusun batulengkong I desa gugul kecamatan tlanakan kabupaten pamekasan tanpa adanya papan informasi, Ach. Dloifirul Anam, S.H.I., M.H., Direktur Law Firm Anam & Patners, pun angkat bicara.

Di setiap pekerjaan yang dibiayai uang negara. Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah pekerjaan yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan pekerjaan.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan dipertegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman pekerjaan biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Berarti jika di lapangan terdapat sebuah pekerjaan yang tidak menyertakan papan pengumuman pekerjaan, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. Minggu, 16/04/2023

Kemudian, awak media ini konfirmasi atas pekerjaan saluran irigasi tersebut kepada pj. kepala desa gugul yang berinisial NM, SH., lewat via chat WhatsApp, akan tetapi tidak ada respon bahkan nomor WhatsApp awak media ini di blokir oleh yang bersangkutan. Minggu, 16/04/2023.

Di waktu lain awak media melanjutkan konfirmasi ke balai desa gugul kepada pj. NM, SH., akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat pada waktu jam aktif kerja. Senin, 17/04/2023

Sampai berita ini di naikkan kami masih mencoba berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.(Red)