TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diduga, Pencabulan Guru Kepada Anak Didiknya Yang Masih Duduk Dibangku SD

Jatim Aktual, Surabaya – Polrestabes surabaya langsung bergerak cepat tentang adanya laporan kasus pencabulan yang menimpa anak Sekolah Dasar (SD) di Kec. Tambaksari.

AR, 38, warga surabaya selaku oknum guru ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Satreskrim Polrestabes surabaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Penetapan tersangka AR setelah melakukan menyidikan dan keterangan oleh tujuh saksi korban serta tiga saksi lainnya. Usai melakukan menyelidikan dan melakukan gelar perkara, akhirnya oknum guru AR yang diduga mencabuli siswinya ditetapkan sebagai tersangka”.Ungkap Kasatreskrim Polrestabes surabaya AKBP Mirzal Maulana.

AKBP Mirzal menjelaskan, pihaknya memeriksa tujuh saksi yang menjadi korban dan tiga saksi lain diantaranya kepala sekolah dari SD tsb.

“Saat ini penyidikan pada tersangka masih kami lakukan. Ada tujuh saksi korban sejauh ini”. terangnya.

Modus dari AR tersangka ialah membuat kuis untuk para muridnya dan yang bisa menjawab satu persatu diperbolehkan pulang hingga tersisa dua anak yang salah satunya melapor sama orang tuanya.

Setelah tersisa kedua murid itu diajak ke gudang sekolah dengan alasan akan mengajarkan indra perasa. Mata kedua korban ditutup menggunakan hasduk pramuka dan kedua tangannya terikat.

Tak berselang lama tersangkanya menyodorkan alat vitalnya kepada korban. Aksinya diketahui dikarenakan salah satu korban matanya tidak tertutup dengan sempurna sehingga masih bisa melihat apa yang dilakukan gurunya tersebut.