TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Pinjam online Ilegal Dalam Perspektif Hukum Oleh: M. R. Fahmiriansyah

Jatim Aktual, Nasional – Teknologi informasi di era modern telah membuka lahirnya budaya baru, dan menyebabkan munculnya berbagai inovasi diberbagai aspek, tidak terkecuali hadirnya layanan keuangan berbasis terknologi informasi. (15/12/2022)

Sebuah inovasi di bidang keuangan dengan sentuhan teknologi untuk memperkenalkan serta mengedukasi masyarakat pada layanan keuangan digital. Tercatat, sejak berkembangnya teknologi menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2020, Indonesia dinilai memiliki daya tarik yang kuat dalam penggunaan internet. Diketahui pengguna internet mencapai hingga 73% dari total populasi atau sekitar 200 juta pengguna dan lebih dari 54% populasi tersebut merupakan generasi Z dan milenial.

Berbagai perusahan dalam melayani pinjaman uang berbasis teknologi pun telah disambut dan menjadi pilihan banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, yang juga dikemudian mulai menjadi prioritas perhatian dari pemerintah, dengan diterbitkannya payung hukum berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kendati terdapat payung hukum, masih juga terdapat masalah baru, dengan banyaknya layanan pinjaman online ilegal atau tidak terdaftar yang tidak bisa dengan mudah teratasi dengan adanya peraturan OJK tersebut.

Sebagaimana diketahui, layanan pinjaman ilegal seringkali memanfaatkan kesulitan ekonomi yang dialami sebagian besar masyarakat, dalam hal ini dimana saat masyarakat terdesak dan membuatnya melakukan pinjaman uang secara online, yang dianggapnya jauh lebih mudah dan praktis seolah tidak lagi membutuhkan banyak persyaratan dan prosedur yang rumit.

Oleh kemudahan yang ditawarkan layanan pinjaman online itu, tidak pula sedikit yang tertipu dan terjebak pada layanan pinjaman online yang tidak terdaftar penyelenggaraannya atau ilegal, yang justru berlaku semakin mempersulit keadaan akibat terjerat hutang.

Bayaknya kasus mengenai pinjaman online ilegal, terlihat dari data pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dimana sepanjang tahun 2021, YLKI mendapat pengaduan dari konsumen sebanyak 535 persoalan. Berbagai persoalan tersebut, terdapat pada jasa keuangan berkaitan dengan layanan pinjaman online, dari 63% aduan konsumen diantara permasalahannya, yakni pada cara penagihannya, dan mengenai bocornya data pribadi yang disengaja dengan disebarluaskan dan disalahgunakan oleh layanan pinjaman online.

Segala upaya dari pemerintah pun dalam menghentikan aktivitas layanan pinjaman online ilegal selalu dilakukan melalui pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tercatat pada bulan februari tahun 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online ilegal sebanyak 50 entitas yang beroperasi dalam jaringan internet. Sedangkan dilain sisi, faktor tingginya kebutuhan yang disertai minimnya pemahaman masyarakat terhadap produk layanan keuangan digital sangat disayangkan. Sehingga oleh akibat aktivitas pinjaman online yang merugikan itu menjadi penting untuk dilihat dari perspektif hukum
Bahaya Pinjaman Online Ilegal di Era Modern
Kerugian demi kerugian yang diakibatkan oleh pinjaman online ilegal diantaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan yang disertai dengan teror kepada para peminjam, dan akses terhadap data pribadi.

Tidak sedikit yang akhirnya terjerat dengan lembaga tersebut karena kesulitan mendapatkan uang, terutama pada saat terjadinya mengalami kebutuhan mendesak. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal sampai Juni 2022. Hingga kini, hanya 102 penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dibalik kemudahannya, pinjaman online ilegal memiliki bahaya atau dampak tertentu dari beberapa sisi.

Ada beberapa bahaya pinjaman online atau dampak pinjaman online yang harus menjadi perhatian. Umumnya pihak yang menawarkan pinjaman online ilegal tidak diawasi oleh OJK, dan kerap memiliki keleluasaan dalam menjerat seseorang dengan bunga yang tinggi. Jika tidak dapat melunasi kewajibannya, pihak ini melakukan ancaman dan intimidasi melalui bantuan debt collector.

Psikolog Sosial menyebutkan bahwa dampak yang ditimbulkan dari pinjaman online hingga terornya dapat menyebabkan gangguan psikologis seperti bingung, panik, khawatir akut, gelisah, hingga akal sehat yang terkadang tidak berfungsi.

Dampak Positif dan Negatif Pinjaman Online

Penggunaan layanan pinjaman online yang dengan kemudahannya menjadi salah satu kelebihan layanan dibandingkan perbankan ini berbanding lurus dengan resiko yang dapat merugikan pihak peminjam, diantara dampaknya, yakni walau layanannya yang mudah dan tanpa jaminan serta instan dan dapat langsung dicarikan memiliki dampak negatif seperti; layanan pinjaman online ilegal yang menjadi sarana tindak pidana pencucian uang, data pengguna layanan dapat disalahgunakan, bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, penagihan yang disertai teror, pengambilan paksa hampir pada seluruh akses peminjam, dan biaya admin yang tidak jelas.

Pinjaman Online dalam Perspektif Hukum
Akibat dampaknya yang terus-menerus menjadi keluhan banyak masyarakat, maka disinilah kehadiran aspek hukum perlu dihadirkan, yang tertuang dalam pasal 1745 KUH Perdata, sebagai suatu dasar yang perlu dipahami oleh berbagai pihak. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hubungan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman merupakan sebuah perjanjian (pinjam-meminjam), suatu hubungan hukum yang dapat melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya.

Dimana pihak pemberi pinjaman diwajibkan untuk memberikan sejumlah barang tertentu kepada pihak lain yang dapat habis karena pemakaian dengan memberikan syarat bahwa pihak penerima pinjaman akan mengembalikan sejumlah barang tersebut dengan nilai dan keadaan yang sama pula.

Untuk memahami syarat sahnya suatu perjanjian dalam KUHPerdata, diperlukan empat syarat: 1) Sepakat untuk mengikatkan diri; 2) Cakap untuk membuat perjanjian; 3) Suatu hal tertentu; 4) Sebab yang sah atau tidak terlarang. Dimana dua syarat pertama dinamakan syarat-syarat subjektif karena mengenai orang-orangnya sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu. Dalam hal syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum, sedangkan dalam hal syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan.

Persetujuan kedua belah pihak yang merupakan kesepakatan dibatasi yaitu sepanjang tidak terdapat paksaan, kekhilafan dan penipuan.
Hal-hal yang terjadi di atas secara hukum, bila ada perjanjian yang tidak memuat iktikad baik, biasanya ingin mengambil keuntungan yang berlebihan terhadap seseorang yang tertera dalam isi/klausul perjanjian, maka yang merasa rugi dapat melaporkan ke Pengadilan dalam ranah perdata, adapun bila salah satu pihak merasa dirugikan atas perjanjian di luar yang disepakati dan membuat seolah-olah disepakati dengan cara membuat palsu/mirip kata/ucapan/pernyataan atau tanda tangan dalam suatu surat/dokumen perjanjian di bank tersebut, maka orang/masyarakat dapat melaporkan dulu otoritas perbankan (OJK) bila cukup bukti (2 alat bukti), maka dapat diteruskan dengan menahan sementara pelaku yang di sangka/diduga tersebut.

Penegakan Hukum bagi Pelaku Pinjaman Online Ilegal

Persoalan layanan pinjaman online ilegal (tidak terdaftar dan tidak berizin di Otoritas Jasa Keuangan) yang mewabah di masyarakat ini, bak mati satu tumbuh seribu. Dimana suatu ketika, OJK dan Kemenkominfo memblokir situs dan/atau platform mereka, maka di kemudian hari mereka menciptakan platform baru sejenis dengan nomenklatur nama lain, siklus tersebut selalu berulang-ulang. Sesungguhnya, hal ini berdampak besar pada kelangsungan penyelenggaraan pinjaman online yang menimbulkan risiko-risiko atau kerawanan-kerawanan dalam transaksi pinjaman online bagi konsumen.

Dalam rangka upaya perlindungan, OJK telah melakukan pelbagai upaya langkah kongkrit. Salah satunya ialah melakukan penindakan terhadap oknum perusahaan penyelenggara layanan pinjaman online yang terindikasi dan terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam ketentuan larangan yang termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.